HUKUM SU`RU HEWAN

15:41
Hukum su`ru hewan atau air yang telah kemasukkan moncong hewan, sangat tergantung dari hukum hewan itu, apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas membedakannya sesuai dengan kriteria itu.

a. Su`ru Hewan Yang Halal Dagingnya Bila hewan itu halal dagingnya maka su`ru nya pun halal juga atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum dagingnya.
Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis.

b. Su`ru Anjing dan Babi
Anjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk najsi mughallazhah atau najis yang berat. Sehingga secara otomatis su’ru anjing dan babi adalah najis.
Dalil mengenai najisnya su’ru anjing:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah". (HR. Muslim)
Sedangkan najisnya babi sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)

c. Su`ru Kucing

Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebagian mengatakan najis dan sebagiannya lagi mengatakan tidak. At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.
Namun meski demikian, karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis, maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku, yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.
Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :
Dari Kabsyah binti Ka`ab bahwa beliau melihat Aba Qatadah memberikan minum kepada kucing. Abu Qatadah berkata,`Mengapa kamu heran wahai anak saudaraku ?. Dia menjawanb,:`Ya`. Abu Qatadah berkata lagi bahwa Rasulullah SAW bersabda,`(Kucing) itu tidak najis, sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita. (HR. Abu Daud).
Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf bahwa su`ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su`runya saat itu menjadi najis. Dalam hal ini Abu Hanifah pun sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus, maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu, maka tidak najis.
Hal ini sesuai dengan hukum su`ru manusia yang baru saja meminum khamar, maka ludahnya saat itu menjadi najis.

d. Su`ru Keledai dan Bagal
Bila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air, maka sisa air itu hukumnya masykuk antara halal atau tidak halal untuk digunakan wudhu dan mandi. Sebab ada beberapa dalil yang saling bertentangan sehingga melahirkan khilaf di kalangan para ulama.
Yang mengharamkan su`ru kedua jenis hewan ini berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu najis, maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama mengatakan bahwa daging keledai dan bagal itu najis, maka kesimpulannya mereka yang menajiskan su’ru kedua hewan ini adalah najis.
Sebaliknya, ada pula yang tidak menajiskannya dengan berdasarkan kepada hadits berikut ini :
Dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bahwa beliau ditanya,`Bolehkah kami berwudhu denga air bekas minum keledai?. Rasulullah SAW menajawab,`Ya boleh,`. (HR. Ad-Daruquthuny 173, Al-Baihaqi 1/329).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

8 comments

Write comments
February 09, 2014 delete

gimana hukumnya mas kalau air itu kemasukan seluruh anggota badan hewan yang halal dagingnya??

Reply
avatar
February 10, 2014 delete

Kalau air di sungai kan ada yang berwarna bening namun ada juga
Yang berwarna merah itu hukumnya syah apa tidak Mas kalu untuk
Berwudhu, sementara di depan nya ada hewan hallal yang sedang mandi

Reply
avatar
February 10, 2014 delete

selamat sore maz fiu , , ,
gitu donk mucul , , ,
semakin mendapat pencerahan maz tentang macam-macam hewan ini . . . thans ya maz . .

Reply
avatar
joe
February 10, 2014 delete

saya pernah membaca bahwa dijilat kucing atau bekas minum kucing itu tidak harram

Reply
avatar
February 10, 2014 delete

airnya sebrp dulu ? lebh satu kulah atau tidak ? kalo airnya mengalir sperti di kali y gpp...

Reply
avatar
February 10, 2014 delete

gpp mas ... selagi air di sungai itu mengalir ..

Reply
avatar
February 10, 2014 delete

hehehehehe, horeeeee...

Reply
avatar
February 10, 2014 delete

yg bilang haram siapa mas joe ? :D hehehe

Reply
avatar